Selasa, 28 Oktober 2014

DEFINISI AMDAL PP27 TAHUN 1999

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan


AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:

1.      Kerangka Acuan bagi Penyusunan ANDAL (KA)

Adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan (ANDAL) yang merupakan hasil pelingkupan

2.      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

Adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha/kegiatan

3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Adalah dokumen mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan

4.      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Adalah dokumen mengandung upaya pemantauan komponen kingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rancana usaha atau kegiatan



Dampak Penting

Perubahan lingkungan sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan

















PASAL 3 AYAT (1) PP 27 TAHUN 1999

USAHA/KEGIATAN YANG DIPERKIRAKAN MEMPUNYAI DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ADALAH



1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

2.      Eksploitasi SDA baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui

3.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan SDA dalam pemanfaatannya

4.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan Sosbud

5.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar budaya

6.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik

7.      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati

8.      Penerapan teknologi diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan

9.      Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan mempengaruhi pertehanan negara





KEP. 056 TAHUN 1994 DAN

PASAL 5 AYAT (1) PP 27 TAHUN 1999

DAMPAK PENTING KEGIATAN DIHENTIKAN



1.      Jumlah manusia yang akan terkena dampak

2.      Luas wilayah persebaran dampak

3.      Lamanya dampak berlangsung

4.      Intensitas dampak

5.      Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak

6.      Sifat kumulatif dampak

7.      Berbalik/tidak berbaliknya dampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong komentarnya ya...