Pendahuluan
Analisis Dampak Lingkungan / ANDAL lahir dengan diundangkannya UU tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National Environment Policy Act (NEPA) yang berlaku mulai 1 Januari 1970.
Pasal 102 ayat (2) berisi semua usulan dan aktivitas yang diperkirakan mempunyai dampak penting berupa kerusakan lingkungan, harus disertai dengan laporan ANDAL atau Environment Impact Assesement.
Analisis Dampak Lingkungan / ANDAL lahir dengan diundangkannya UU tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National Environment Policy Act (NEPA) yang berlaku mulai 1 Januari 1970.
Pasal 102 ayat (2) berisi semua usulan dan aktivitas yang diperkirakan mempunyai dampak penting berupa kerusakan lingkungan, harus disertai dengan laporan ANDAL atau Environment Impact Assesement.
Sejarah
1. Tahun 1950 di Los Angeles USA terjadi musibah asap kabut yang menyelubungi kota.
• Mengganggu kesehatan: sesak nafas/ISPA dan iritasi mata
• Mengganggu lalu lintas/jarak pandang pandangan ± 5 m
• Menurunkan kesuburan tanaman
Kabut berasal dari gas limbah kendaraan dan pabrik yang mengalami fotooksidasi dengan adanya inversi termal di udara kabut terperangkap di atas kota.
2. Penyakit Minamata 1 tahun 1953 di Jepang (teluk Minamata/Barat Daya pulau Kyushu)
Wabah
Menyerang otot
Penglihatan kabur
Fungsi otak mengalami lumpuh, koma, dan bahkan sampai kematian
Sumber: Pabrik Plastik PVC PT. CHISSO
• Menyebabkan pencemaran metil mercuri di dalam air
• Kandungan metil mercuri mengganggu rantai perairan
• Diserap oleh plankton, dimakan ikan dan dikonsumsi manusia
• Pencemaran mencapai tingkat beracun/pelipatan biologik atau biological magnification
3. Tahun1962 buku The Silent Spring/ Musim Semi yang Sunyi, oleh Rachel Carson
Ada kesunyian yang aneh: kemana burung-burung pergi?
Muncul penyakit misterius yang dengan cepat terjadi kematian
Penyebabnya adalah:
• Dalam memberantas Malaria dipakai DDT (murah dan efektif)
• Disemprotkan di tembok, turun hujan masuk air buangan RT, masuk perairan dan mengacau rantai makanan
• Dimakan organisme perairan s/d cacing
• Kemudian dimakan burung/manusia
• Menyebabkan kematian yang tragis.
4. Tahun 1964/1965 di Pantai Nigata Jepang utara Tokyo terjadi Ledakan ke-2 penyakit Minamata.
Penyebabnya: limbah pabrik alat listrik Showa di tepi sungai Agano
5. Tahun 1973 di Goshonoura di P. Amakusa terjadi ledakan Minamata ke-3
Penyebabnya: Bioakumulasi limbah air raksa ke dalam tubuh
6. Sebelum tahun 1970
• Di Irak: Keracunan makanan dari benih gandum Meksiko yang disemprot fungisida air raksa
Jumlah kematian: 5.000 – 50.000 orang
Keracunan/Cacad: 100.000 – 500.000 orang
• Di Jepang: Akibat pencemaran Kadmium (Cd) dari tambang Seng (Zn) PT. Makioko Co menyebabkan penyakit rematik yang aneh disertai sakit sangat nyeri, disebut penyakit itai-itai (aduh-aduh).
Gejala: gigi kuning, mulut kering, tidak bisa membau, sel darah merah turun, sumsung tulang rusak, kerangka tulang patah.
7. Kasus pada peternakan itik di Great South Bay New York
• Limbah dari sisa makanan, kotoran, sisa air pembersih dan obat-obatan itik
• Dibuang ke perairan bebas
• Menurunkan ratio nitrogen dan fosfor dalam air s/d di bawah normal
• N & P menurun, fiyoplankton sedikit dan ikan oaster sedikit, nelayan kelaparan
8. Kasus buangan industri minyak bumi di Cirebon
• Limbah cair dibuang ke sungai
• Padi mati, masyarakat protes
• Ganti rugi
9. Kasus buangan limbah industri bumbu masak di Jawa Timur
• Limbah bumbu masak (+bahan kimia) di buang ke sungai
• Ikan mati
• Kulit gatal-gatal, bau tak sedap
• Diprotes, komisi pengendalian pencemaran lingkungan hidup bertindak dan pabrik ditutup
• Satu tahun setelah punya IPAL, pabrik beroprasi lagi.
PERUNDANG-UNDANGAN LH
Yang pertama muncul di Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.4 TAHUN 1982 (UULIH)
Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sekarang disempurnakan dan diganti dengan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO: 23 TAHUN 1997 (UUPLH)
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Yang penting pada Pasal 15 yaitu:
Ayat (1):
Setiap rencana usaha dan’jasa kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup.
Ayau (2):
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap LH, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PP YANG PERTAMA KALI BERLAKU:
PP 29 TAHUN 1986
KARENA ADA HAMBATAN
SEJAK 23 OKTOBER 1993 DICABUT
DIGANTI DNEGAN PP NOMOR 51 TAHUN 1993
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PP NO. 51 TAHUN 1993 TENTANG AMDAL
DICABUT DAN DISESUAIKAN LAGI DENGAN UUPLH
YANG TERBARU
PERATURAN PEMERINTAH NO.27 TAHUN 1999
TENTANG AMDAL
BERLAKU MULAI NOPEMBER 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tolong komentarnya ya...